Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 38 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang KEPERAWATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Perawat terdiri atas: a. Perawat profesi; dan b. Perawat vokasi. (2) Perawat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. ners; dan b. ners spesialis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda