Koreksi Pasal 32
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
b. barang yang mudah meledak;
c. barang yang mudah terbakar;
d. barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
e. barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
f. barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
(3) Pengiriman barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI . . .
Koreksi Anda
