Koreksi Pasal 28
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
Pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi:
a. kehilangan kiriman;
b. kerusakan . . .
b. kerusakan isi paket;
c. keterlambatan kiriman; atau
d. ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dan yang diterima.
Koreksi Anda
