Koreksi Pasal 22
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Prangko dapat berfungsi sebagai:
a. bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
b. alat edukasi masyarakat;
c. alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
d. benda filateli.
(2) Menteri MENETAPKAN dan melaksanakan penerbitan Prangko.
Koreksi Anda
