Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prangko dapat berfungsi sebagai: a. bukti pembayaran biaya pengiriman pos; b. alat edukasi masyarakat; c. alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau d. benda filateli. (2) Menteri MENETAPKAN dan melaksanakan penerbitan Prangko.
Koreksi Anda