Koreksi Pasal 18
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos dalam melaksanakan kegiatan layanan pos komersial berhak menentukan tarif.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula perhitungan berbasis biaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
