Koreksi Pasal 15
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan Layanan Pos Universal.
(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 16 . . .
Koreksi Anda
