Koreksi Pasal 11
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan kerja sama dengan:
a. Penyelenggara Pos dalam negeri;
b. Penyelenggara . . .
b. Penyelenggara Pos asing;
c. badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara Pos; dan/atau
d. badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
(2) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada wilayah operasional masing-masing.
Koreksi Anda
