Koreksi Pasal 10
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
