Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendapat izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian izin diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda