Koreksi Pasal 5
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat melakukan kegiatan:
a. layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik;
b. layanan paket;
c. layanan logistik;
d. layanan transaksi keuangan; dan
e. layanan keagenan pos.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 6 . . .
Koreksi Anda
