Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; dan d. koperasi.
Koreksi Anda