Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 41
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran