Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pos yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak menjaga keamanan dan keselamatan kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda