Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (4). (2) Sanksi . . . (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda