Koreksi Pasal 38
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, dan/atau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang pos;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang pos;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pos;
d. melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang pos;
e. melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pos;
f. meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang pos;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang pos;
h. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pos;
dan
i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang pos.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
