Koreksi Pasal 34
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan layanan pos yang diselenggarakannya.
(2) Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
