Koreksi Pasal 33
UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Teks Saat Ini
(1) Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
(2) Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan dan/atau karantina wajib didahulukan daripada pemeriksaan lainnya.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau karantina terhadap pengiriman barang pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau karantina.
Koreksi Anda
