Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 38 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatkan hubungan antarbangsa dan antarnegara; b. membuka . . . b. membuka peluang usaha, memperlancar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan; c. menjamin kualitas layanan komunikasi tertulis dan surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan d. menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda