Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 38 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sosopan; b. Kecamatan Barumun Tengah; c. Kecamatan Huristak; d. Kecamatan Lubuk Barumun; e. Kecamatan Huta Raja Tinggi; f. Kecamatan . . . f. Kecamatan Ulu Barumun; g. Kecamatan Barumun; h. Kecamatan Sosa; dan i. Kecamatan Batang Lubu Sutam. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda