Koreksi Pasal 3
UU Nomor 38 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Padang Lawas berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Sosopan;
b. Kecamatan Barumun Tengah;
c. Kecamatan Huristak;
d. Kecamatan Lubuk Barumun;
e. Kecamatan Huta Raja Tinggi;
f. Kecamatan . . .
f. Kecamatan Ulu Barumun;
g. Kecamatan Barumun;
h. Kecamatan Sosa; dan
i. Kecamatan Batang Lubu Sutam.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
