Koreksi Pasal 21
UU Nomor 38 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dengan disahkannya UNDANG-UNDANG ini,
1. Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan Kabupaten induk berkedudukan di Sipirok.
2. Paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan telah berada di Sipirok.
Koreksi Anda
