Koreksi Pasal 18
UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah
(2) Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda
