Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat, Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sumatera Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Barat untuk melantik Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda