Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Sawahlunto/Sijunjung menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Bupati Solok menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Bupati Pasaman menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat hal-hal sebagai berikut : a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang berada dalam wilayah Kabupaten Dharmasraya; barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok yang berada dalam wilayah Kabupaten Solok Selatan; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman yang berada dalam wilayah Kabupaten Pasaman Barat; c. Badan ... c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dharmasraya; Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Solok yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Solok Selatan; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pasaman yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pasaman Barat; d. utang piutang Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang kegunaannya untuk Kabupaten Dharmasraya; utang piutang Kabupaten Solok yang kegunaannya untuk Kabupaten Solok Selatan; dan utang piutang Kabupaten Pasaman yang kegunaannya untuk Kabupaten Pasaman Barat; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Dharmasraya, Penjabat Bupati Solok Selatan, dan Penjabat Bupati Pasaman Barat. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda