Koreksi Pasal 14
UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah ...
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
