Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda