Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat masing-masing MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan ... (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda