Koreksi Pasal 10
UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
