Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Pasaman Barat mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Duo Koto, Kecamatan Panti, Kecamatan Lubuk Sikaping, dan Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Palembayan dan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera INDONESIA.
Koreksi Anda