Koreksi Pasal 8
UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Solok Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok dan Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya;
b. sebelah …
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pulau Punjung dan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kecamatan Ranah Pesisir, Kecamatan Lengayang, Kecamatan Sutera, dan Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan.
Koreksi Anda
