Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, dan Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok.
Koreksi Anda