Koreksi Pasal 7
UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Kabupaten Dharmasraya mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Gadang dan Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuan, Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan, dan Kecamatan Tigo Lurah Kabupaten Solok.
Koreksi Anda
