Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 38 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN DHAMASRAYA, KABUPATEN SOLOK SELATAN, DAN KABUPATEN PASAMAN BARAT DI PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan terbentuknya Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Solok dikurangi dengan wilayah Kabupaten Solok Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasaman dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pasaman Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda