Koreksi Pasal 22
UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Teks Saat Ini
Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat nasional.
Koreksi Anda
