Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 20
UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
Koreksi Anda
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran