Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). (2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota. (3) Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat. (4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik.
Koreksi Anda