Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. (2) Pembentukan badan amil zakat: a. nasional oleh PRESIDEN atas usul Menteri; b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi; c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota; d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan. (3) Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. (4) Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu. (5) Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
Koreksi Anda