Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 38 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang PENGELOLAAN ZAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan zakat bertujuan : 1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama; 2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; 3. meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat.
Koreksi Anda