Pasal 1
Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi) dari anggaran Republik INDONESIA untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti berikut:
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
UU Nomor 38 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.