Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 37 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BATANGHARI DI PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Batanghari mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Sarolangun; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tebo. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Batanghari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda