Koreksi Pasal 54
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan dan/atau perizinan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
