Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan. (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompok. (3) Hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda