Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. penyuluhan; c. pembinaan; d. pengawasan; e. pengendalian; dan f. penegakan hukum. (3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda