Koreksi Pasal 21
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. penyuluhan;
c. pembinaan;
d. pengawasan;
e. pengendalian; dan
f. penegakan hukum.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
