Koreksi Pasal 51
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan Fungsi Tanah pada Lahan.
(2) Gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tanah milik privat atau tanah milik negara atau daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ganti rugi diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
