Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Fungsi Tanah pada Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan metode manajemen berupa: a. pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima; b. pengamanan; dan c. penataan kawasan. (2) Pengendalian konversi penggunaan Lahan Prima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di Kawasan Budi Daya dilakukan dengan pembatasan pemberian izin konversi penggunaan Lahan Prima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda