Koreksi Pasal 31
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah¬, pemegang hak atas tanah, pemegang kuasa atas tanah, pemegang izin, dan/atau pengguna Lahan, baik sendiri-sendiri maupun bekerja sama.
(2) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, badan hukum, badan usaha, perseorangan, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang berasal dari pembayaran imbal jasa lingkungan terhadap penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air.
(4) Pengelolaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
