Koreksi Pasal 29
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memiliki hak atas tanah di Kawasan Lindung dan/atau di Kawasan Budi Daya wajib melaksanakan Konservasi Tanah dan Air pada setiap jenis penggunaan Lahan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada Lahan yang dikelola masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional yang melaksanakan kearifan lokal.
Koreksi Anda
