Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air pada Lahan di Kawasan Lindung dan di Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda