Koreksi Pasal 13
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan pada Lahan:
a. di Kawasan Lindung; dan
b. di Kawasan Budi Daya.
(2) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. vegetatif;
b. agronomi;
c. sipil teknis pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air;
d. manajemen; dan/atau
e. metode lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air di kawasan gambut, sabana, dan pesisir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
