Koreksi Pasal 57
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang di bidang Konservasi Tanah dan Air yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
