Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemberdayaan kepada masyarakat secara terencana dan berkesinambungan. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk fasilitasi yang meliputi: a. pengakuan legalitas hasil Konservasi Tanah dan Air; b. pengembangan kelembagaan; c. bantuan modal; d. bimbingan teknologi; e. penyuluhan; dan f. pendidikan dan pelatihan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kegiatan dan bentuk pemberdayaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda