Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan Konservasi Tanah dan Air dilakukan pengawasan terhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembinaan Konservasi Tanah dan Air. (2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dengan melibatkan masyarakat. (3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berjenjang melalui: a. pemantauan; b. evaluasi; dan/atau c. pelaporan. (4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan berikutnya.
Koreksi Anda