Koreksi Pasal 41
UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan:
a. Pemerintah MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air;
b. pemerintah daerah provinsi bertugas MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dari kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda
