Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 37 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang KONSERVASI TANAH DAN AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pembinaan: a. Pemerintah MENETAPKAN kebijakan nasional penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air; b. pemerintah daerah provinsi bertugas MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air dari kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan kebijakan nasional dan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Koreksi Anda